Gubernur bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah sepakat membentuk Satgas Gotong Royong berbasis Desa Adat untuk mencegah penyebaran Covid19. Satgas ini memiliki peranan yang sangat strategis untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran pandemi COVID-19. Itu sebabnya, Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan Keputusan Bersama tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali. Tugas utama Satgas Gotong Royong adalah memberdayakan krama desa adat dan yowana untuk bergotong royong mencegah COVID-19 secara sekala dan niskala. Kemudian berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat keamanan di desa adat. Pembentukan Satgas ini diapresiasi positif oleh Pendengar Radio Global 96,5 FM yang disampaikan dalam acara dialog interaktif Warung Global.
selengkapnya...